BERAU, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Berau mengerebek rumah persembunyian 4 pencuri baterai tower seluler di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Berau. Dari penggrebekan ini, polisi mengamankan 123 unit tower hasil curian senilai Rp1,1 miliar.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, ratusan aki tersebut belum sempat dijual berhasil oleh komplotan yang dipimpin mantan karyawan sebuah perusahaan seluler atau provider.
Keempat tersangka antara lain, Sony, Rahmad, Sofy dan Arya. Mereka tak berkutik saat polisi datang dan menangkap mereka.
Ratusan baterai yang dicuri para pelaku itu dari 13 tower seluler selama beraksi sejak Agustus hingga September 2023. Aksi komplotan ini tergolong rapi. Saat beraksi, mantan karyawan selalu menyamar menjadi petugas untuk mengelabui warga. "Setelah dirasa aman, teman-temannya ikut membantu mencuri aki," kata Wakapolres Berau.
Kompol Rangga Abhiyasa menyatakan, kasus ini terungkap setelah provider seluler mengaku kehilangan ratusan baterai tower hanya dalam waktu 1 bulan. "Akibat ulah para pelaku, provider mengalami kerugian Rp1,1 miliar," ujar Kompol Rangga Abhiyasa.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian kasus pencurian kawanan pencuri komplotan pencuri baterai tower tower seluler berau Kabupaten Berau Polres Berau kalimantan timur
Artikel Terkait