Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah IKN Nusantara.
Selain mengamankan 60 paket sabu dengan berat 15,2 gram, turut juga diamankan uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, satu unit telepon genggam, dan tiga buas plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka SP diamankan di Polsek Sepaku, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait