Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar pada Kamis (30/7/2026). Selain kantor dinas, penyidik menyasar sebuah rumah di Jalan Danau Melintang, Tenggarong, pada Rabu (5/8/2026).
Dalam perkara tersebut, pembayaran honor tenaga non-ASN atau guru swasta disebut mencapai sekitar Rp36,7 miliar. Besarnya nilai pembayaran itu menjadi bagian yang didalami dalam proses penyidikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan pembayaran honor bagi tenaga pengajar non-ASN tersebut tidak memiliki dasar hukum. BPK juga meminta dana yang telah dibayarkan dikembalikan ke kas daerah.
Penyidik Polda Kaltim masih mendalami rangkaian pembayaran tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran dan pencairan honor. Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait