Polda Kaltara mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit Bank Kaltimtara yang menggunakan SPK fiktif dan menimbulkan kerugian negara Rp208 miliar. (Foto: Humas Polri)

"Kolaborasi lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (3/12/2025).

"Kami berterimakasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara yang dalam hal pengungkapan kasus kredit fiktif," ucapnya lagi.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan akan meningkatkan kerja sama dengan OJK dan Bank Kaltimtara untuk memperbaiki mitigasi risiko internal perbankan. Langkah perbaikan sistem diharapkan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” kata Dadan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network