Polda Kaltara mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit Bank Kaltimtara yang menggunakan SPK fiktif dan menimbulkan kerugian negara Rp208 miliar. (Foto: Humas Polri)

TANJUNG SELOR, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit Bank Kaltimtara melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu sebagai jaminan pinjaman. Penyidik menemukan 47 fasilitas kredit diduga menggunakan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan kredit.

Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kaltara, terdiri atas 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik menghadirkan lima ahli, mulai dari ahli keuangan negara, hukum pidana hingga perbankan.

Pelibatan para ahli ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan memperjelas pola dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit berbasis SPK palsu.

Penyidik memastikan seluruh alat bukti dikumpulkan untuk menuntaskan perkara korupsi fasilitas kredit Bank Kaltimtara ini. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp208 miliar.

Sejauh ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA dan RA  yang telah ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena tengah menjalani proses hukum lain. Dua tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik menyita aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp3.893.818.321 serta satu pucuk senjata api Walther PPKS kaliber 22 LR lengkap dengan dua magazin.

Polda Kaltara menegaskan penyisiran terhadap aset para tersangka masih terus dilakukan. Dalam proses pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan OJK, KPK, Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network