Dia mengatakan, UMK Penajam Paser Utara 2023 sebesar Rp3.561.020 tersebut, sudah disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat penetapan dan penetapan upah minimum kabupaten kepada perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan keberatan dari perusahaan terhadap besaran UMK 2023, dan belum ada laporan perusahaan tidak sanggup menerapkan UMK yang bakal diberlakukan pada tahun depan tersebut.
"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait