PENAJAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang telah ditetapkan. Diketahui, UMK PPU sebesar Rp3.561.020 berlaku Januari 2023.
Kepala Disnakertrans PPU Suhardi mengatakan, apabila perusahaan tidak menerapkan UMK 2023 tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menerapkan UMK berupa teguran minimal tiga kali.
Jika teguran tidak direspons, sambungnya, dikenakan sanksi administrasi menyangkut perizinan atau penghentian kegiatan usaha.
"Sanksi pasti diberikan, tapi tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," katanya, Jumat (23/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait