Kakek di Samarinda, ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucunya sendiri hingga hamil tujuh bulan. (Foto: ilustrasi pemerkosaan/Ist)

 
Terbongkarnya perbuatan pelaku, kata dia, diketahui oleh orang tua korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya. Dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku  ke Kantor Polsek Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2/2023)," ungkapnya.  

Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan dan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network