SAMARINDA, iNews.id - Seorang kakek di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SY (72), ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucunya penyadang disabilitas hingga hamil tujuh bulan. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
“Kakek berinisial SY (72) tega cabuli cucunya yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil di kawasan Samarinda Utara pada Agustus 2022,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan, kejadian itu berawal dari sang kakek yang sering membawa cucunya ke kebun setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Karena diduga tidak bisa menahan nafsu sepeninggal sang istri selama sepuluh tahun, pelaku pun melampiaskan nafsu tersebut kepada cucu sendiri.
Perbuatan kakek itu dilakukan sebanyak tiga kali, dimulai pada bulan Agustus 2022 setiap hari Sabtu, dan agar korban tidak melapor, pelaku lalu mengiming-imingi dengan uang sebesar Rp20.000.
"Pada Agustus lalu, pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila, dengan waktu setiap hari Sabtu di bulan yang sama," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
perkosa cucu disabilitas hingga hamil 7 bulan kakek di samarinda ditangkap polisi kakek perkosa cucu
Artikel Terkait