Bocah korban perang sarung masih terbaring lemah usai operasi pengangkatan matanya. (Foto: Mukmin Azis)

Keluarga korban berharap, laporan yang dibuat segera diproses meskipun terduga pelaku masih di bawah umur. Langkah hukum ini diambil keluarga untuk memberikan efek jera kepada pelaku perang sarung. 

Sementara Kapolrestabes Balikpapan AKBP Anton Firmanto memastikan akan memproses laporan keluarga korban terkait kejadian perang sarung yang merenggut mata bocah berusia 9 tahun.  

"Tentunya kewajiban kita menundaklanjuti terkait dengan hal tersebut. Tentu Polresta Balikpapan akan proses laporan keluarga korban, itu yang pertama. Kemudian yang kedua mengimbau para orang tua, agar menjaga anak-anaknya untuk bisa berdiam diri di rumah apalagi di bulan Ramadhan," katanya.  


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network