Tersangka penyuapan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) akan segera disidangkan di PN Samarinda. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) kepada tim jaksa. AZ merupakan tersangka penyuap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Seperti diketahui AGM disuap AZ terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3/2022)

Dia mengatakan Penahanan AZ tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujarnya.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network