Senin (4/7) sempat terjadi pertikaian yang berlokasi tak jauh dari Rujab Wali Kota Samarinda, tepatnya di Taman Cerdas.
Pertikaian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan warga sekitar.
Meski beredar kabar modus pertikaian yang menewaskan satu orang tersebut didasari dendam lama, Ary menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut agar mengetahui motif pasti penyebab perkelahian tersebut.
Meski sebelumnya sempat diselamatkan dan menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka tikaman badik di paha dan perut.
Saat ini pasal sementara yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.(*)
Editor : Febrian Putra
kasus penikaman kapolres samarinda residivis pembunuhan rujab wali kota samarinda polresta samarinda
Artikel Terkait