Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus penikam yang terjadi di taman cerdas yang mana mengakibatkan satu orang tewas. (ANTARA/R'sya R)

Senin (4/7) sempat terjadi pertikaian yang berlokasi tak jauh dari Rujab Wali Kota Samarinda, tepatnya di Taman Cerdas.

Pertikaian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan warga sekitar.

Meski beredar kabar modus pertikaian yang menewaskan satu orang tersebut didasari dendam lama, Ary menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut agar mengetahui motif pasti penyebab perkelahian tersebut. 

Meski sebelumnya sempat diselamatkan dan menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka tikaman badik di paha dan perut.

Saat ini pasal sementara yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network