Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus penikam yang terjadi di taman cerdas yang mana mengakibatkan satu orang tewas. (ANTARA/R'sya R)

SAMARINDA, iNews.id – Pelaku penikaman yang membuat korbannya tewas di dekat rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Samarinda ditangkap polisi. Pelaku rupanya merupakan residivis kasus pembunuhan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, akibat penikaman tersebut korbannya tewas di Taman Cerdas. Pelaku diketahui berinisial AM (38) yang merupakan residivis kasus pembunuhan yang bebas empat tahun lalu.

"Kami masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta, terus berupaya mengumpulkan keterangan di TKP. Apa yang menjadi duduk perkaranya, biar semuanya jelas sehingga kami bisa fokus dalam menentukan pasalnya," katanya.

Senin (4/7) sempat terjadi pertikaian yang berlokasi tak jauh dari Rujab Wali Kota Samarinda, tepatnya di Taman Cerdas.

Pertikaian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan warga sekitar.

Meski beredar kabar modus pertikaian yang menewaskan satu orang tersebut didasari dendam lama, Ary menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut agar mengetahui motif pasti penyebab perkelahian tersebut. 

Meski sebelumnya sempat diselamatkan dan menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka tikaman badik di paha dan perut.

Saat ini pasal sementara yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.(*)


Editor : Febrian Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network