Polda Kaltim menangkap tiga muncikari pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polda Kaltim)

Kemudian pelaku ketiga yakni NA yang masih berusia 19 tahun. Dia ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 2,5 Balikpapan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Wawan Trisnadi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman enam tahun penjara," kata Trisnadi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network