BALIKPAPAN, iNews.id - Polda Kaltim menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan itu berawal dari penyamaran anggota polisi sebagai pelanggan.
"Mereka perempuan dan muncikari," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan pers di Balikpapan, Rabu (21/6/2023).
Yusuf menjelaskan ketiga tersangka adalah JA (30), MS (30) dan NH (19). Mereka disergap oleh polisi yang menyamar sebagai pelanggan yang hendak mencari muncikari.
JA ditangkap pertama setelah menyepakati transaksi lewat aplikasi percapakan. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp3,3 juta, handphone untuk transaksi, dan tiga buah alat kontrasepsi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap MS. Dari tangan pelaku kedua ini ditemukan buku rekening yang menjadi arus transaksi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait