Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan yang mengaku polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/ist)

 
Setelah melakukan aksinya, sambungnya, kedua pelaku langsung kabur membawa barang-barang tersebut. 
 
Kemudian, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku F merupakan residivis kasus pencurian motor. 

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit pistol airsoft gun warna hitam dan satu buah borgol. 
 
"Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban," ujarnya.
  
Dia mengatakan, HP korban sempat ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600.000, FH menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan judi online. Akibat perbuatan, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network