SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan yang mengaku polisi. Kedua pelaku yakni berinisial F (34) dan AR (29).
Diketahui, dalam aksinya, kedua pelaku membawa pistol jenis airsoft gun dan satu unit borgol yang ditodongkan kepada dua korban pengendara sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota tepatnya di samping Mall Samarinda Central Plaza (SCP), pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbanya bernama Nursalim (23).
Dia mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama rekannya diminta untuk berhenti dan kedua orang tersebut mengaku sebagai polisi. Salah seorang dari pelaku memegang senjata api dan tiba-tiba memukul ke arah kepala Nursalim.
"Setelah itu Nursalim dan saksi dibawa dengan alasan ke kantor polisi, namun ternyata dalam perjalanan barang-barang berharga keduanya diambil secara paksa yaitu satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru," katanya, Jumat (17/3/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait