Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan. (Foto: Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (35) menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan. Ia dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan.

Diketahui, Abdul Gafur Mas’ud masuk bui karena perkara suap. Ia menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di PPU, kabupaten yang dipimpinnya.

Gafur ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 13 Januari 2022 lalu, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.

“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet.

Sebagai warga baru, kata dia, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling). Dalam masa penaling ini, seperti narapidana lainnya di awal masa hukumannya, Gafur diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas.

Ketika baru tiba dengan diantar Jaksa KPK tengah pekan lalu, Gafur juga harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. Dicek dengan saksama apakah Gafur memiliki penyakit menular atau tidak selain riwayat kesehatan yang bersangkutan.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network