Pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan, adalah tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 524/4180/Ek, tentang penolakan atau larangan masuk ternak sapi, kambing, domba, dari wilayah yang sudah dinyatakan tertular atau suspek (terduga) PMK.
Sejauh ini tim belum menemukan kendaraan yang membawa ternak, hanya saja ditemukan kendaraan pengangkut unggas.
“Unggas tidak termasuk hewan tertular PMK, tetapi terhadap ternak unggas tersebut dilakukan penyemprotan disinfektan,” terangnya.
Ditambahkan, surat edaran Gubernur Kaltim tersebut secara tegas menginstruksikan jika mendapati kendaraan pengangkut ternak dari perbatasan harus diberhentikan.(*)
Editor : Febrian Putra
Provinsi kaltim pengawasan ternak pantau lalu lintas virus pmk cegah virus pmk kaltim bebas pmk penyakit mulut dan kuku
Artikel Terkait