Berdasarkan keterangan AA, saat itu dia hendak mengantar surat ke RS Atma Husada Mahakam. Saat melintas di jalan masuk, dia mengaku tidak melihat ada anak-anak yang berada di jalan memasuki pintu gerbang rumah sakit.
Namun dia merasa seperti menabrak batu dan tetap meneruskan laju mobil. Setelah bergeser sejauh sepuluh meter dari TKP ia pun turun dan melihat korban tergeletak berlumuran darah.
"Ketika itulah ia baru melihat ada seorang anak laki-laki yaitu MF dengan posisi tergeletak berlumuran darah akibat terlindas mobil," kata Ary.
Korban merupakan anak dari pemilik kantin di rumah sakit tersebut. Saat kejadian, dia tidak dalam pengawasan pengamanan atau satpam.
"Berdasarkan keterangan satpam setempat, saat itu pihak keamanan berada di pos I yang jauh dari TKP," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, AA akhirnya ditahan Polresta Samarinda pada Senin (22/5/2023). Dia dijerat pasal Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Hal itu karena kelalaian sopir mengakibatkan tewasnya seseorang atau luka," ucap Ary.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait