SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda menetapkan sopir honorer rumah sakit inisial AA (25) sebagai tersangka karena menabrak balita 4 tahun hingga tewas. AA dinilai lalai saat berkendara.
"Kami menahan seorang pria berinisial AA (25) yang lalai mengemudi sebuah minibus sehingga menabrak bocah empat tahun di jalan masuk RS Atma Husada Mahakam," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan pers, Selasa (23/5/2023).
Peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2023. Korban MF (4) sedang bermain pasir di area masuk kendaraan Rumah Sakit Atma Husada Mahakam. AA yang mengendarai mobil dinas RS ATMA Husada Mahakam menabrak korban.
"Usai menabrak, pelaku sempat menolong korban dengan bergegas membawanya ke RSUD AWS. Namun nahas nyawa korban tak terselamatkan," ujar Ary.
Berdasarkan keterangan AA, saat itu dia hendak mengantar surat ke RS Atma Husada Mahakam. Saat melintas di jalan masuk, dia mengaku tidak melihat ada anak-anak yang berada di jalan memasuki pintu gerbang rumah sakit.
Namun dia merasa seperti menabrak batu dan tetap meneruskan laju mobil. Setelah bergeser sejauh sepuluh meter dari TKP ia pun turun dan melihat korban tergeletak berlumuran darah.
"Ketika itulah ia baru melihat ada seorang anak laki-laki yaitu MF dengan posisi tergeletak berlumuran darah akibat terlindas mobil," kata Ary.
Korban merupakan anak dari pemilik kantin di rumah sakit tersebut. Saat kejadian, dia tidak dalam pengawasan pengamanan atau satpam.
"Berdasarkan keterangan satpam setempat, saat itu pihak keamanan berada di pos I yang jauh dari TKP," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, AA akhirnya ditahan Polresta Samarinda pada Senin (22/5/2023). Dia dijerat pasal Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Hal itu karena kelalaian sopir mengakibatkan tewasnya seseorang atau luka," ucap Ary.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait