Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya menemukan satu sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil dibungkus plastik hitam, timbangan digital warna hitam, dua ball plastik klip ukuran kecil.
Kemudian, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, dua sendok sabu, alat hisap sabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih,
"Ketika di tes urine, kedua pelaku ini positif methapetamin," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannyan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait