Ilustrasi pria paru baya ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan sabu. (Foto: Ist)

KAMPAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pria paruh baya yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yakni HE (47), dan PC (47).

Kapolsek Tambang Iptu Mardani menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang.

Mendapat laporan itu. kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku HE melintas di Jalan Perwira Dusun II, dengan mengedarai motor Honda Supra X BM 5817 JU warna putih pelaku langsung dicegat.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu kecil, dua plastik ukuran kecil, kaca pirek, dan handphone. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pelaku," katanya, Jumat (25/11/2022) dikutip dari halaman Humas Polri.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku MZ alias PC. 

Petugas kemudian mendatangi rumahnya MZ yang berada di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota pekanbaru, untuk dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya menemukan satu sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil dibungkus plastik hitam, timbangan digital warna hitam, dua ball plastik klip ukuran kecil.

Kemudian, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, dua sendok sabu, alat hisap sabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih, 

"Ketika di tes urine, kedua pelaku ini positif methapetamin," ujarnya. 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannyan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network