SAMARINDA, iNEWS.id - Sabu seberat 30 gram yang diselundupkan melalui drone berhasil digagalkan petugas Lapas Narkotika Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 20.20 Wita.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat menceritakan kronologi pihaknya berhasil mengagalkan penyelundupan sabu tersebut.
Saat itu petugas piket melihat ada drone melintas di area lingkungan lapas. Kemudian, petugas mendengar suara drone meninggalkan area lingkungan lapas melintasi blok rehabilitasi.
Petugas yang curiga dengan suara drone tersebut langsung melakukan pemeriksaan di area blok rehabilitasi. Saat dilakukan pencarian, ditemukan bungkusan cemilan mi yang mencurigakan.
"Kejadian itu langsung disampaikan kepada Komandan," kata Hidayat, dikutip dari Antara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait