Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timir, berinisial RG (38), dan KN (38). Keduanya ditangkap di Jalan Pulau, Kelurahan Sei Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu dengan berat 162,77 gram.

Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.

"Ratusan paket sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," kata Noor di Samarinda, Sabtu, (9/17/2022).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network