Dari pengakuan kedua pelaku, uang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk modal usaha pembelian balpres di Kota Batam, dan membeli tiket pesawat serta memenuhi kebutuhan hidup selama dalam perjalanan.
"Saat ditangkap, uang yang ada pada pelaku tersisa Rp753.782.000," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait