Polisi berhasil menangkap dua orang karyawan koperasi yang mencuri uang milik bosnya sebesar Rp870 juta. (Foto:Usman Coddang/iNews)

TARAKAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang karyawan koperasi yang mencuri uang milik bosnya sebesar Rp870 juta. Kedua pelaku yakni berinisial NA (23), dan SU (19).

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini menceritakan kronologi kejadian yang dialami oleh korban. 

Dia mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah korban Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu (19/2/2023). 
  
Pencurian, kata dia, berawal saat bos dari kedua pelaku ini sedang tertidur di rumahnya. 
 
Melihat bosnya tertidur, kedua pelaku lalu mencuri kunci lemari yang disimpan di bawah kasur korban. Setelah itu, mereka mengambil uang dari dalam lemari di salah satu kamar milik korban.

"Selain mengambil uang ratusan juta rupiah tersebut, kedua pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa cincin, dan kalung serta sembilan buah handphone," katanya, Jumat (24/2/2023).
 
Pelaku yang baru satu bulan bekerja dengan korban sempat melarikan diri keluar Kota Tarakan, namun tertangkap saat menumpang mobil travel dalam perjalanan menuju Kota Balikpapan oleh Kepolisian dari Polres Kutai Timur.

"Kedua karyawan koperasi ini ditangkap saat dalam pelarian di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, Senin (20/2/2023) lalu," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network