Empat saksi itu dikonfirmasi perihal dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah Abdul Gafur.
Terakhir, KPK juga memeriksa saksi Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan izin pembangunan tower di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Ali pula.
Diketahui KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Lalu Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait