KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas"ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto : iNews.id/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Delapan saksi tersebut berasal dari pihak swasta.

Seperti diketahui, Abdul Gafur Mas'ud merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Hari ini, delapan saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022)

Delapan saksi tersebut Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Siti Audibah selaku Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Suwandi Taslim selaku Direktur PT Indoloca Minning Resources, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.

Lalu, ada pula Muchtar selaku karyawan/peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah, dan supir Asdarussalam, yakni Alfin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tersebut pada Kamis (13/1/2022). Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network