JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimudin. Pemanggilan Alimudin tersebut masih sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Hari ini Alimudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/2/2022.
Selain Alimudin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Sumadyo selaku Direktur PT Duta Marga Perkara, Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta, dan sopir Abdul Gafur Mas'ud bernama Rizky Amanda Putra.
Abdul Gafur Mas'ud merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022.
Selain Abdul Gafur Mas’ud, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Lalu Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait