16.Golongan XVI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp. 3.964.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp. 6.511.100
17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp.4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp.6.786.500
Sementara itu untuk tunjangan, PPPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS
Pada tahun November 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Guru PPPK yang sudah menikah dan memiliki dua anak akan mendapatkan penghasilan setidaknya Rp4.060.490.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait