Ilustrasi Gaji PPPK.(Foto: Ist)

16.Golongan XVI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp. 3.964.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp. 6.511.100

17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp.4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp.6.786.500

Sementara itu untuk tunjangan, PPPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau  tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS

Pada tahun November 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Guru PPPK yang sudah menikah dan memiliki dua anak akan mendapatkan penghasilan setidaknya Rp4.060.490. 


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network