JAKARTA, iNews.id – Guru honorer yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah mulai menandatangani kontrak kerja. Penandatanganan tersebut dilakukan dengan pemerintah daerah masing-masing.
“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (19/2/2022).
Terkait besaran gaji, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan sehingga lebih besar dari PNS.
Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:
1. Golongan I:
a. Masa kerja 0 tahun: Rp.1.794.900
b. Masa kerja 26 tahun: Rp.2.686.200
2. Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp.1.960.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp.2.843.900
3. Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp.2.043.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp.2.964.200
4. Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp. 2.129.500
b. Masa kerja 27 tahun: Rp. 3.089.600
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait