Kapolresta mengungkapkan, aksi gendam ini terungkap setelah para pelaku beraksi Jalan Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang pada Rabu (29/6/2022) lalu.
“Pelaku ini membawa korbanya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling setelah itu korban dipengaruhi, dengan iming-iming diberikan bansos, setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan langsung diturunkan di jalan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah ponsel android dan uang tunai Rp1,8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait