Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pengancaman. Di antaranya, satu bilah parang yang sempat difoto pelaku serta tangkapan layar percakapan WA antara pelaku dan korban.
Dari hasil pemeriksaan, AHN dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang ancaman melalui media elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait