SAMARINDA, iNews.id – Seorang pria berinisial AHN (29) warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai dilaporkan mantan istri lantaran mengirim pesan berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan WA yang dikirimnya, AHN tak hanya menulis kata-kata ancaman, tetapi juga menyertakan foto sebilah parang yang membuat korban ketakutan dan langsung melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, korban yang merasa terancam segera meminta perlindungan hukum ke kepolisian.
“Korban yang ketakutan dan merasa terancam kemudian melapor ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan perlindungan serta tindakan hukum,” ujar Agus dikutip dari iNews Balikpapan, Rabu (8/10/2025).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan cepat dan pelacakan terhadap pelaku yang diketahui masih berada di wilayah Samarinda.
Setelah pengintaian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pengancaman. Di antaranya, satu bilah parang yang sempat difoto pelaku serta tangkapan layar percakapan WA antara pelaku dan korban.
Dari hasil pemeriksaan, AHN dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang ancaman melalui media elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait