Pelaku akhirnya menyerakan diri ke Polres Bontang pada Jumat 7 Oktober 2022 malam. RM langsung ditetapakan tersangka oleh pihak Polres Bontang.
"Pelaku RM sudah kami tahan menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam. RM ialah anak dari pemilik pondok pesantren yang berada di salah satu Kecamatan Bontang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tindakan bejat yang dilakukan RM terhadap korban terjadi pada Juni 2022 lalu.
Kepada petugas, RM mengakui nekat melakukannya setelah menonton video porno.
"Tersangka mengaku terpengaruh usai menonton video porno. Namun kami masih mendalami lagi penyebab tersangka masuk ke area asrama santriwati,” ujarnya.
Usai pemeriksan oleh Pihak Polres Bontang, tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti, di antaranya berupa celana dalam, kaos dan pakaian dalam korban.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait