Kejati Kaltim menahan tujuh tersangka kasus pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. (Foto: iNews)

Langkah hukum terhadap ketujuh tersangka kini memasuki babak baru. Pihak Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan telah rampung secara menyeluruh. 

Seluruh berkas perkara kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dalam waktu dekat, para terdakwa akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network