Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Dia hanya memastikan motif akan terbuka di persidangan.
“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau (SMN) sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka, harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap SMN terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).
“Siap, besok kami buat laporan untuk Pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujarnya saat dihubungi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait