JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial FA (25) sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan. Mahasiswi ini sebelumnya dilaporan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) ke Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan ini berdasakan proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap laporan polisi nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor FA.
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan, Selasa (17/1/2023).
Dalam hal ini, FA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata Ramadhan.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari tersebarnya video syur diduga Ketua DPRD PPU berinisial SMN dengan perempuan berinisial FA (25). Kasus ini masih diselidiki Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu setelah SMN melaporkan FA dalam kasus tersebut. Atas laporan itu, polisi menahan FA pada 23 September 2022 dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SMN mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.
“Klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul, Selasa (17/1/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait