Ilustrasi perempuan pemeran video syur diduga bersama Ketua DPRD PPU Kaltim ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul.

FA kemudian dibawa SMN ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar yang telah ditentukan kader Partai Demokrat tersebut.

“Berselang beberapa menit, SMN masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami istri,” ujar Zainul.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya korban video pornografi.

“Padahal sesungguhnya SMN diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada divideo tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network