Ilustrasi, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara jadi tersangka kasus peredaran vape narkotika melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa).

Setelah dilakukan gelar perkara, status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu.

AKP Yohanes dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan internal Polri terkait disiplin dan kode etik profesi.

Dia memastikan, tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network