Mantan Kapolsek Jempang Kutai Barat, Kalimantan Barat, Iptu Sainal Arifin yang diduga memeras warga diperiksa Propam Polda Kaltim. Ia juga sudah dicopot dari jabatannya. (Foto:Ist)

 
Saat ini Polres Kubar meminta kembali keterangan pelaku narkoba yang ditangkap sebelum korban yakni tersangka Agus.

Selagi pemeriksaan dilanjutkan, Polres Kubar akan tetap membantu untuk melengkapi proses penyelidikan.
  
"Sebelumnya kasus ini berawal dari Agus tersangka yang sudah jalani hukuman 4,5 tahun, entah terpidana ini memang ada menyebut nama korban (Fahrial Muslimin) atau gimana, masih didalami," kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman. 

Sebelumnya Fahrial Muslimin sendiri ditangkap September 2021 lalu atas tuduhan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu. setelah selama 4 hari ditahan, Fahrial tak terbukti miliki narkoba dan akhirnya dibebaskan.

Dalam proses pembebasan, ternyata Iptu Sainal Arifin diduga meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network