Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan anggota Brimob penganiaya warga diproses hukum sesuai aturan. (Foto: iNews)

SAMARINDA, iNews.idKapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan anggota Brimob yang diduga menganiaya warga di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, tetap diproses hukum sesuai aturan. 

Polda Kaltim juga bertanggung jawab terkait insiden itu dengan membiayai perawatan korban selama di rumah sakit.

“Secara internal kami melakukan proses terhadap para pelaku, kedua kami bertanggung jawab terhadap korban, mulai dari biaya pengobatan di rumah sakit serta lainnya,” kata Endar ditemui di peresmian Koperasi Merah Putih, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, jajarannya telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat dan mendapat dukungan agar penanganan kasus tetap mengikuti jalur hukum.

“Sepakat ini tetap diproses hukum, dan mereka (warga) meminta bertanggung jawab terhadap pengobatan para korban serta lainnya,” ujarnya.

Endar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tersebar di media sosial.

“Mari bersama-sama menjaga kondusifitas, dan serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jadi, kami juga sudah koordinasi dengan Propam Korps Brimob II, artinya semua yang terlibat kami proses,” katanya.

Sebelumnya, Pengepul pisang asal Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diduga dianiaya oknum Brimob. Akibat penganiayaan itu, korban Puji mengalami luka memar di beberapa anggota tubuhnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network