Ilustrasi korban dugaan pencabulan anak di Penajam Paser Utara. (Foto: Istimewa)

"Modus yakni dengan menawarkan jualan mainan ke anak-anak sekolah. Kemudian terlapor mencabuli para korban," katanya.

Mewnurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network