Ilustrasi korban dugaan pencabulan anak di Penajam Paser Utara. (Foto: Istimewa)

PENAJAM, iNews.id - Kakek 71 tahun berinisial M ditangkap anggota Polres Penajam Paser Utara atas dugaan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Dia diduga mencabuli sembilan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, para korban pelaku yakni tiga bocah laki-laki dan enam perempuan. Mereka semua siswa salah satu SD di Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

“Kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan kakek M berusia 71 tahun,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Kasus ini terungkap setelah pelapor diberitahu anaknya jika pelaku pernag memegang bokongnya. Bahkan pelaku pernah dipegang lalu disuruh berciuman dengan teman laki-laki sebayanya.

Kejadian ini sampai ke pihak sekolah hingga dilakukan pertemuan dengan para wali siswa. Ternyata benar dan diperoleh informasi ada banyak siswa yang sudah menjadi korban pencabulan pelaku M (71).

"Modus yakni dengan menawarkan jualan mainan ke anak-anak sekolah. Kemudian terlapor mencabuli para korban," katanya.

Mewnurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network