Seorang pria berinisial S (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau lantaran menjual solar bersubsidi dengan harga dua kali lipat. (Foto: Dok Polres Berau)

“Jadi keuntungan yang didapat hampir dua kali lipat,” lanjutnya.

Anggoro mengatakan solar tersebut dijual kepada pihakyang telah memesan kepada pelaku.

“Jadi bukan melalui penadah, melainkan langsung kepada konsumen,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk di proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 55 UU No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

“Denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya. 


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network