“Jadi keuntungan yang didapat hampir dua kali lipat,” lanjutnya.
Anggoro mengatakan solar tersebut dijual kepada pihakyang telah memesan kepada pelaku.
“Jadi bukan melalui penadah, melainkan langsung kepada konsumen,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk di proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait