BERAU, iNews.id - Seorang pria berinisial S (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau lantaran melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Pelaku berhasil diringkus polisi pada Sabtu (9/4/2022) sekitar 11.00 WITA.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan pelaku mendapat solar tersebut dengan membeli secara berulang-ulang di SPBU yang ada di Kabupaten Berau.
Pelaku membeli solar subsidi dengan menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi. Meskipun tangkinya tetap standar tapi ditambah dengan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke jeriken.
Menurutnya saat membeli solar terkumpul sebanyak 26 jeriken dengan ukuran 20 liter.
“Dari pengakuan pelaku setiap jerigen hanya berisi 16 liter solar,” ungkapnya, Senin (11//4/2022).
Anggoro menyebut, setiap jeriken dijual dengan harga Rp160.000.
Pelaku menjual solar per liter seharga Rp10.000.
“Padahal untuk BBM bersubsidi, yakni solar itu per liternya Rp5.150. Jadi ada keuntungan lebih kurang Rp 4.800 per liternya,” lanjutnya.
“Jadi keuntungan yang didapat hampir dua kali lipat,” lanjutnya.
Anggoro mengatakan solar tersebut dijual kepada pihakyang telah memesan kepada pelaku.
“Jadi bukan melalui penadah, melainkan langsung kepada konsumen,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk di proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait