Kemudian pelanggan dan anak di bawah umur melakukan check in di hotel melalui tersangka. IW mengaku dirinya dengan korban memang saling kenal.
“Biaya yang dipatok adalah Rp300 ribu. Jadi tersangka dapat keuntungan Rp100 ribu. Sementara korbannya dapat Rp200 ribu,” ucap Anggoro.
Dari pengakuan tersangka, aksinya itu baru dilaksanakan sekali. Namun dari hasil penyelidikan di lapangan sudah dilakukan berulang kali.
“Sementara masih kita dalami kembali,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 Junto Pasal 76 UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait