BERAU, iNews.id – Aparat Polres Berau meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IW (22) setelah menjadi muncikari anak di bawah umur. IW memasang tarif Rp300.000 setiap transaksi dengan pria hidung belang.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan hal ini terungkap saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau melaksanakan patroli malam dan razia rutin.
Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, pihaknya mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut. Bahkan, perempuan yang ada di kamar tersebut masih berusia di bawah umur.
“Saat ditanyakan, ternyata pria tersebut mendapatkan gadis tadi melalui perantara seorang mucikari,” ucap Anggoro dikutip dari akun Instagram Polres Berau @polresberau, Senin (18/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati IW (22) yang menjadi muncikari. Jajarannya pun langsung meringkus IW.
“Cara kerjanya, dia mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan laki-laki,” ujarnya.
Kemudian pelanggan dan anak di bawah umur melakukan check in di hotel melalui tersangka. IW mengaku dirinya dengan korban memang saling kenal.
“Biaya yang dipatok adalah Rp300 ribu. Jadi tersangka dapat keuntungan Rp100 ribu. Sementara korbannya dapat Rp200 ribu,” ucap Anggoro.
Dari pengakuan tersangka, aksinya itu baru dilaksanakan sekali. Namun dari hasil penyelidikan di lapangan sudah dilakukan berulang kali.
“Sementara masih kita dalami kembali,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 Junto Pasal 76 UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait