Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka AR mengaku tidak memahami secara pasti soal legalitas masuknya obat-obatan dari Malaysia tersebut ke Indonesia, karena dia hanya sebagai kurir.
"Dia diupah 10 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp35.000 per dusnya," katanya, Selasa (18/4/2023).
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sepuluh kotak yang berisikan lima ratus bungkus obat-obatan herbal dari Malaysia.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AR terancam kurungan penjara selama 15 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait