Seorang pria di Sebatik, Kabupaten Nunukan, ditangkap polisi karena menjadi kurir obat herbal asal Malaysia. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas. (Foto: Usman Coddang/iNews)

 
Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka AR mengaku tidak memahami secara pasti soal legalitas masuknya obat-obatan dari Malaysia tersebut ke Indonesia, karena dia hanya sebagai kurir.

"Dia diupah 10 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp35.000 per dusnya," katanya, Selasa (18/4/2023). 

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sepuluh kotak yang berisikan lima ratus bungkus obat-obatan herbal dari Malaysia.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

"Atas perbuatannya, AR terancam kurungan penjara selama 15 tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network